Ternyata Masa Cegah Harun Masiku ke Luar Negeri Habis Sejak 2021
Masa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tersangka korupsi Harun Masiku berakhir sejak 13 Januari 2021. Permohonan untuk pencegahan ini belum diajukan kembali.
Hal ini diungkap oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar M Godam. "Terakhir, berakhir pada tanggal 13 Januari 2021," kata Godam dilansir Antara, Selasa (17/12/2024).
Godam menjelaskan Harun Masiku saat ini tidak dicegah karena permintaan pencegahan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir tiga tahun lalu. Pihak Imigrasi juga telah berkomunikasi dengan KPK mengenai kelanjutan pencegahan itu.