Buronan Interpol yang Diamankan Imigrasi Batam Bertugas Manipulasi Data dan Hasilkan Rp 284 M
BATAM, KOMPAS.com - Imigrasi Batam berhasil menangkap seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial YZ, yang merupakan buronan Interpol terkait sindikat judi online internasional dan pencucian uang.
Penangkapan terjadi pada Senin (2/12/2024) saat YZ berusaha melintas di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Hahar Aswad, menjelaskan bahwa YZ bertanggung jawab dalam mentransfer dan mencuci uang hasil kejahatan dari sindikat judi online internasional.
Informasi ini diperoleh dari daftar Red Notice Interpol yang diterima oleh Imigrasi Batam.