Buruh

Upah Buruh Meningkat pada Agustus 2024, Sektor Pertambangan Tertinggi

Upah Buruh Meningkat pada Agustus 2024, Sektor Pertambangan Tertinggi

()

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan upah buruh/karyawan/pegawai pada Agustus 2024 meningkat sebesar 2,81% dibanding Agustus 2023. 

Berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2024, rata-rata upah buruh nasional tercatat sebesar Rp3,27 juta. Upah buruh laki-laki sebesar Rp3,54 juta dan upah buruh perempuan sebesar Rp2,77 juta.

“Rata-rata upah tertinggi adalah dikategori pertambangan sebesar Rp5,23 juta dan terendah adalah di kategori jasa lainnya sebesar Rp1,99 juta,” ungkap Plt. Kepala BPS Amalia A. Widyasanti dalam Rilis BPS, Selasa (5/11/2024).

Buruh Ancam Mogok Nasional, Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK soal UU Ciptaker

Buruh Ancam Mogok Nasional, Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK soal UU Ciptaker

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan buruh berencana menggelar aksi mogok nasional sebagai respons terhadap rencana pemerintah untuk menyusun regulasi baru terkait penetapan upah minimum. Langkah tersebut dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Cipta Kerja.

Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, mogok nasional akan dimulai antara tanggal 19 November - 24 Desember 2024, dengan waktu pelaksanaan minimal 2 hari dan melibatkan ribuan buruh di seluruh Indonesia.

Usai Putusan MK, Presiden Prabowo Minta Aturan UMP Beres 7 November

Usai Putusan MK, Presiden Prabowo Minta Aturan UMP Beres 7 November

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan aturan upah minimum provinsi (UMP) selesai dalam dua hari atau 7 November 2024.

Penetapan aturan ini dibahas dalam rapat internal bersama Presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal UU Cipta Kerja terkait pengupahan, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/10/2024).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, aturan pengupahan yang ditarget selesai dalam dua hari tersebut bisa berbentuk peraturan menteri atau surat edaran yang bakal disampaikan kepada gubernur di seluruh Indonesia.

Buruh Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK, Ancam Mogok Nasional 19 November

Buruh Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK, Ancam Mogok Nasional 19 November

()

Serikat buruh KSPSI dan KSPI meminta pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Buruh akan mogok nasional selama 1 bulan jika tuntutan itu tidak dipenuhi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta supaya pemerintah tidak menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam perhitungan kenaikan upah minimum 2025. Buruh mengancam akan mogok nasional jika hal itu tidak dipenuhi pemerintah.

5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional, Tuntut Pemerintah Taati Putusan MK

5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional, Tuntut Pemerintah Taati Putusan MK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memperkirakan, jutaan buruh akan ikut mogok nasional, jika pemerintah tidak menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.

Mogok nasional ini rencananya akan diikuti serikat buruh dan jutaan anggotanya, yang rencananya akan digelar pada 19 November hingga 24 Desember 2024.

"Dan kami perkirakan 5 juta buruh akan ikut (mogok nasional) di seluruh Indonesia, di 15.000 pabrik," kata Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/11/2024).

Pemerintah Siapkan Insentif Industri Padat Karya, Himbara Turun Tangan

Pemerintah Siapkan Insentif Industri Padat Karya, Himbara Turun Tangan

()

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah sedang merancang insentif ke industri padat karya dalam bentuk kredit investasi. Dalam konteks ini, Himpunan Bank Milik Negara alias Himbara akan turun tangan.

Belakangan, industri padat karya mendapatkan banyak sorotan terutama usai raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex dinyatakan bangkrut. Sebelumnya, bahkan sudah terjadi PHK massal di industri padat karya.

"Pemerintah juga membuat insentif khusus khusus padat karya, terutama untuk revitalisasi permesinan, sedang disiapkan scheme [skema] untuk kredit investasi," jelas Airlangga usai rapat koordinasi terbatas di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

Airlangga Respons Putusan MK Soal UU Cipta Kerja: Pemerintah Akan Jalankan

Airlangga Respons Putusan MK Soal UU Cipta Kerja: Pemerintah Akan Jalankan

()

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait putusan Mahkmah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Menanggapi hal itu, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah akan menghormati putusan MK. Selain itu, dia menekankan bahwa pemerintah akan menjalankan putusan tersebut.

“Putusan MK akan kita hormati, pemerintah akan menjalankan,” kata Airlangga saat ditemui seusai acara Kadin Indonesia bertajuk Diplomatic—Economic Reception Dinner di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat (1/11/2024) malam.

DPR Buka Suara Soal Putusan MK Mengenai UU Cipta Kerja

DPR Buka Suara Soal Putusan MK Mengenai UU Cipta Kerja

()

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adies Kadir buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. 

Adies mengatakan bahwa DPR akan mengkaji terlebih dahulu soal putusan tersebut dengan pemerintah. Adapun, poin-poin putusan MK juga baru dipublikasikan di website. 

"Jadi nanti kita akan bicara dengan teman-teman dan pimpinan lain, kita juga sampaikan ke teman-teman di Badan Legislasi dan Komisi terkait, nanti kita lihat seperti apa respon kita terhadap keputusan," terang Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024). 

Audiensi dengan Buruh, Kapolri Pesan agar Setiap Aksi Dilaksanakan dengan Tertib

Audiensi dengan Buruh, Kapolri Pesan agar Setiap Aksi Dilaksanakan dengan Tertib

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi perwakilan buruh dari berbagai daerah yang telah menggunakan ruang demokrasi untuk menyampaikan aspirasi secara tertib.

Dalam audiensi bersama perwakilan buruh, Jenderal Listyo menyampaikan ucapan terima kasih kepada buruh se-Indonesia atas peran mereka dalam menjaga ketertiban saat beraksi dan berpendapat.

“Memanfaatkan ruang untuk berekspresi dengan tertib adalah bukti kemajuan demokrasi di Indonesia, dan harapan kami adalah agar aksi-aksi damai ini menjadi contoh bagi yang lain,” ungkap Kapolri di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Perwakilan Buruh Apresiasi Kapolri: Fasilitasi Dialog dan Pecahkan Masalah

Perwakilan Buruh Apresiasi Kapolri: Fasilitasi Dialog dan Pecahkan Masalah

()

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah melakukan audiensi di Mabes Polri. Said Iqbal memuji Kapolri yang terus membuka ruang dialog dengan kelompok buruh.

"Bahwa seperti yang kami rasakan waktu May Day ya, bagaimana Pak Kapolri mewakili institusi Kepolisian Republik Indonesia memberikan empati, tidak hanya simpati bagaimana menempatkan perjuangan kaum buruh itu tidak mengganggu ketertiban, tetapi ruang dialognya dibangun dan peran kepolisian memfasilitasi agar dialog-dialog itu terbangun kan sangat kuat," kata Said Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).

Kapolri Terima Audiensi Buruh, Titip Jaga Kegiatan Aksi Berjalan Tertib

Kapolri Terima Audiensi Buruh, Titip Jaga Kegiatan Aksi Berjalan Tertib

()

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi dari kelompok buruh. Kapolri berpesan kepada elemen buruh yang hendak berunjuk rasa agar melakukannya dengan tertib.

Hadir mendampingi Kapolri dalam kesempatan itu yaitu Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim hingga Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Sementara kelompok buruh diwakili oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani, dan ⁠Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

Poin-poin Penting Putusan MK atas UU Cipta Kerja, dari soal Upah hingga PHK

Poin-poin Penting Putusan MK atas UU Cipta Kerja, dari soal Upah hingga PHK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sejumlah gugatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh kelompok buruh, Kamis (31/10/2024) kemarin.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh sejumlah serikat buruh, seperti FSPMI, KSPSI, KPBI, KSPI, dan Partai Buruh itu sendiri, serta dua orang buruh perorangan.

Bos Partai Buruh Said Iqbal ikut turun ke jalan bersama massa buruh yang menggelar unjuk rasa mengawal pembacaan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 sepanjang 687 halaman itu.

Majelis hakim membagi putusan tersebut ke dalam sejumlah klaster. Kompas.com merangkumnya ke dalam 12 poin penting

Darurat! Perubahan Iklim Bisa Turunkan Perekonomian Negara hingga 17%

Darurat! Perubahan Iklim Bisa Turunkan Perekonomian Negara hingga 17%

()

Bisnis.com, JAKARTA — Bank Pembangunan Asia atau Asian Development Bank (ADB) melaporkan bahwa perubahan iklim dapat menurunkan produk domestik bruto atau PDB di negara-negara berkembang di Asia dan Pasifik sebesar 17% pada 2070.

Penurunan ini bahkan dapat meningkat menjadi 41% pada tahun 2100 dalam skenario emisi gas rumah kaca yang tinggi.

Dalam laporan Asia Pacific Climate Report, ADB menyebut kenaikan permukaan air laut dan turunnya produktivitas tenaga kerja akan menyebabkan kerugian terbesar, dengan pendapatan yang lebih rendah dan perekonomian yang rentan akan terkena dampak paling parah. 

Industri Padat Karya Babak Belur, Pengusaha Mau UMP 2025 Pakai Formula PP 51

Industri Padat Karya Babak Belur, Pengusaha Mau UMP 2025 Pakai Formula PP 51

()

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons tuntutan buruh untuk kenaikan upah minimum di atas ketentuan formula yang saat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan. 

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan pelaku usaha berharap perhitungan kenaikan upah tetap mengacu pada beleid tersebut, mengingat kondisi ekonomi dan industri padat karya yang sedang tertekan. 

"Di situ sudah jelas ada formulanya, berdasarkan juga kondisi perekonomian daerah maupun inflasi pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dan ada koefisiennya. Itu yang sebenarnya diikuti, jadi tidak bisa disamaratakan semua daerah di Indonesia," kata Shinta di Kantor Kementerian Perekonomian, Rabu (30/10/2024). 

Buruh Minta Perhitungan Upah Minimum Tak Pakai PP 51, Menaker Bilang Begini

Buruh Minta Perhitungan Upah Minimum Tak Pakai PP 51, Menaker Bilang Begini

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menanggapi permintaan kalangan buruh agar penetapan upah minimum tidak mengacu pada formula yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, pemerintah akan menampung masukan dari kalangan buruh mengenai formula penghitungan upah minimum.

“Masukan dari buruh kita tampung dan kita pahami itu,” kata Yassierli ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (30/10/2024).

Adapun penetapan upah minimum hingga saat ini masih terus digodok oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Depenas yang terdiri atas pemerintah, pengusaha, dan pekerja itu tengah menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan simulasi perhitungan upah dengan mempertimbangkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.