Kemenhub Akan Pasang Stiker Tanda Silang ke Bus Tak Laik Jalan Saat Libur Natal
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan akan ada ramp check terhadap bus-bus antar kota dalam rangka persiapan libur Natal dan tahun baru 2025. Nantinya, bus yang tidak layak jalan akan dipasangi stiker tanda silang merah.
"Stiker merah tanda coret gitu, tanda silang merah," kata Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
Ahmad Yani mengatakan bus yang dipasangi stiker tanda silang merah berarti bus yang tak lolos ramp check. Bus itu pun akan dilarang beroperasi.