Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu calon bupati dan calon wakil bupati Yalimo, Papua Pegunungan nomor urut 2, Alexsander Walilo dan Ahim Helekombo, menyebut calon bupati nomor urut 1, Nahor Nekwek, pernah menyuap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebesar Rp 3 miliar.
Keterangan ini diungkapkan kuasa hukum Alex-Ahim, Pither Ponda Barany, dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) dengan nomor perkara 275/PHPU.BUP-XXIII/2025 di MK.
Pither mengatakan, informasi ini diungkapkan sendiri oleh Nahor secara terbuka di hadapan masyarakat bahwa ia menyuap hakim MK dalam perselisihan hasil Pilkada 2020.