Warga Semarang yang Butuh Ambulans Darurat Kini Bisa Telepon 112, Gratis!
KOMPAS.com - Mulai Januari 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memusatkan nomor layanan darurat Kota Semarang ke dalam satu nomor darurat, Call Center 112.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Semarang Soenarto menyebutkan, pemusatan nomor akses panggilan darurat diperlukan guna memudahkan masyarakat mengakses layanan darurat di Kota Semarang.
Dia mengatakan, kondisi darurat memerlukan respons yang cepat sehingga nomor yang disediakan mudah diingat karena berkaitan dengan nyawa seseorang.
“Dengan call center ini, masyarakat tidak perlu mengingat banyak nomor, melainkan hanya satu nomor, yaitu 112,” tegasnya dalam siaran pers, Senin (20/1/2025).