Calon Kalah

KPU: Calon Kalah Kotak Kosong Bisa Maju Lagi di Pilkada Ulang 2025

KPU: Calon Kalah Kotak Kosong Bisa Maju Lagi di Pilkada Ulang 2025

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pasangan calon kepala daerah yang kalah melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 dapat kembali mencalonkan diri pada pilkada ulang.

Pilkada ulang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2025 di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, setelah kotak kosong memperoleh suara lebih banyak dibandingkan pasangan calon tunggal.

"Berkaitan dengan calon yang kalah di calon tunggal apakah boleh maju lagi, jawabannya boleh," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers pada Jumat (13/12/2024).