Siasat Sindikat TPPO Gaet Pekerja Ilegal, Janjikan Gaji Rp 20 Juta Setelah Setor Rp 60 Juta
TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta menangkap tujuh tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kamis (7/1/2025).
Para tersangka terlibat dalam perekrutan dan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal.
Tujuh tersangka yang ditangkap terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan, berinisial R (64), K (33), AT (34), AD (24), LS (43), DSK (54), dan IA (36).
Sindikat ini menjanjikan gaji tinggi di luar negeri. Namun kenyataannya, para korban sering kali terjebak dalam keadaan telantar atau bahkan menjadi korban eksploitasi.