Calon Pekerja Migran Indonesia

Siasat Sindikat TPPO Gaet Pekerja Ilegal, Janjikan Gaji Rp 20 Juta Setelah Setor Rp 60 Juta

Siasat Sindikat TPPO Gaet Pekerja Ilegal, Janjikan Gaji Rp 20 Juta Setelah Setor Rp 60 Juta

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta menangkap tujuh tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kamis (7/1/2025). 

Para tersangka terlibat dalam perekrutan dan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal.

Tujuh tersangka yang ditangkap terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan, berinisial R (64), K (33), AT (34), AD (24), LS (43), DSK (54), dan IA (36).

Sindikat ini menjanjikan gaji tinggi di luar negeri. Namun kenyataannya, para korban sering kali terjebak dalam keadaan telantar atau bahkan menjadi korban eksploitasi.