MK Kabulkan Gugatan Ubah Desain Surat Suara Calon Tunggal Pilkada Jadi Model Plebisit, Berlaku 2029
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 54C Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupat, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Dalam putusannya, MK menyetujui model surat suara untuk pasangan calon tunggal dalam pilkada menggunakan model peblisit atau memberikan opsi "setuju" atau "tidak setuju" pada pemilih.