Calon Tunggal Pilkada

MK Putuskan Pilkada Ulang Harus Digelar Paling Lama 1 Tahun Setelah Kotak Kosong Menang

MK Putuskan Pilkada Ulang Harus Digelar Paling Lama 1 Tahun Setelah Kotak Kosong Menang

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan kepala daerah harus segera diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong menang dalam pemilihan.

Keputusan itu dibacakan dalam perkara 126/PUU-XXII/2024 yang menggugat Pasal 54D ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

MK menyatakan Pasal 54D ayat 3 UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai

"Pemilihan berikutnya dilaksanakan dalam waktu paling lama satu tahun sejak hari pemungutan suara, dan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi masa waktu 5 tahun sejak pelantikan," ucap Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar Kamis, (14/11/2024).