Capres
Respons Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Said Abdullah: PDI-P Tunduk dan Patuh
KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jawa Timur Said Abdullah menegaskan bahwa PDI-P sepenuhnya tunduk dan patuh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024.
“Sebagai bagian dari partai politik, kami sepenuhnya tunduk dan patuh terhadap putusan MK karena putusan ini bersifat final dan mengikat,” ucapnya yang juga menjabat sebagai Ketua Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam siaran pers, Kamis (2/1/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Said sebagai tanggapan atas Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang baru saja mengabulkan pengujian pasal 222 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
PKB soal MK Hapus Ambang Batas 20%: Kado Tahun Baru yang Akan Kontroversi
PKB menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Waketum PKB Jazilul Fawaid menilai putusan itu akan menuai kontroversi.
"Ini kado tahun baru yang akan menuai berbagai pandangan, polemik, dan kontroversi," kata Jazilul kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Ketua Fraksi PKB DPR ini menilai putusan itu merupakan open legal policy sehingga perlu ditindaklanjuti dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Di sisi lain, lanjut dia, PKB akan menyusun langkah terkait putusan itu.
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Sekjen Golkar: Sangat Mengejutkan
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Sekjen Partai Golkar Sarmuji mengaku terkejut atas putusan MK tersebut.
"Keputusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya selalu menolak," kata Sarmuji kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Sarmuji mengungkit sudah banyak gugatan terhadap syarat presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu. Sebab, sebutnya, MK memandang syarat tersebut agar sistem presidensial dapat berjalan efektif.
MK Putuskan Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Usung Capres
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. MK menyatakan putusan itu akan dibahas DPR dan pemerintah saat merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruh permohonan tersebut.
Dalam proses pencalonan itu, terdapat beberapa poin yang akan menjadi acuan DPR dan pemerintah dalam merevisi UU Pemilu. MK menyatakan adanya ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden ialah tidak sesuai dengan konstitusi.