Cengkareng

Pengendara Motor Bebas Serobot Jalur Bus Transjakarta di Halte Jembatan Gantung yang Tanpa Pengawas

Pengendara Motor Bebas Serobot Jalur Bus Transjakarta di Halte Jembatan Gantung yang Tanpa Pengawas

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak pengendara yang nekat menerobos jalur bus transjakarta di depan Halte Jembatan Gantung, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com di lokasi, Rabu (13/11/2024) pukul 08.30 WIB, jalur di depan Halte Jembatan Gantung arah Grogol-Cengkareng terpantau lancar.

Sementara di arah sebaliknya, Cengkareng menuju Grogol, lalu lintas di depan Halte Jembatan Gantung ramai lancar.

Meski ramai lancar, hampir setiap detiknya, para pengendara sepeda motor nekat memilih lewat jalur bus transjakarta.

Tersangka Jual Beli Rekening Judol di Jakbar Terancam 10 Tahun Penjara

Tersangka Jual Beli Rekening Judol di Jakbar Terancam 10 Tahun Penjara

()

Markas judi online di Perum Cengkareng Indah, Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek polisi. Sebanyak delapan orang jadi tersangka dan terancam dihukum 10 tahun penjara.

Kapolres Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait dengan perjudian online dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar.

"Serta kita jerat juga dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar," kata Kombes M Syahduddi kepada wartawan seusai penggerebekan, Jumat (8/11/2024).

Peran 8 Tersangka dari Markas Judol Jaringan Kamboja di Cengkareng

Peran 8 Tersangka dari Markas Judol Jaringan Kamboja di Cengkareng

()

Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap delapan tersangka yang mengelola markas judi online di Perum Cengkareng Indah, Jakarta Barat. Mereka punya peran masing-masing sebagai pemilik bisnis jual-beli rekening dan perekrut warga yang hendak menyewakan rekening dan membuatkan mobile banking.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengatakan delapan tersangka ini adalah RS (laki-laki, 31 tahun), DAP (laki-laki, 27 tahun), Y (laki-laki, 44 tahun), ME (laki-laki, 21 tahun), RF (laki-laki, 28 tahun), RH (laki-laki, 29 tahun), AR (laki-laki, 22 tahun), dan RD (laki-laki, 28 tahun). RS atau Rizky Suryadi adalah pemilik rumah.