Cetak Kartu Keluarga

Cara Cek, Unduh dan Cetak Kartu Keluarga dari Aplikasi IKD

Cara Cek, Unduh dan Cetak Kartu Keluarga dari Aplikasi IKD

()

Kartu Keluarga (KK) kini sudah dapat dicek dan dicetak melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Bagi yang sudah terdaftar dalam aplikasi tersebut, dapat langsung mencetak KK sendiri tanpa perlu mengunjungi kantor Disdukcapil.

Berikut ini informasi cara mengecek dan mengajukan pencetakan KK secara online melalui aplikasi IKD

Jika permohonan sudah berhasil disetujui maka sudah dapat melakukan pencetakan KK. Ketentuan untuk mencetak KK secara mandiri adalah dengan menggunakan kertas biasa atau putih polos, seperti HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram.