Choirul Anam

Kompolnas Apresiasi Profesionalitas Sidang Etik Kasus Pemerasan di DWP

Kompolnas Apresiasi Profesionalitas Sidang Etik Kasus Pemerasan di DWP

()

Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 3 polisi karena terlibat kasus pemerasan terhadap pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Kompolnas mengapresiasi sidang kode etik ketiga polisi tersebut.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengapresiasi sidang kode etik tersebut karena melibatkan pihak eksternal, yakni Kompolnas. Kompolnas mengikuti sidang kode etik itu sejak 31 Desember 2024.

"Struktur peristiwanya juga diurai (dalam sidang kode etik) dengan sedemikian rupa dan ya kami mengapresiasi profesionalitasnya," ujar Anam kepada wartawan, Kamis (2/1/2024).