Cikupa Tangerang

Polisi Ungkap Alasan Tersangka Bungkus Jasad dengan Kasur di Cikupa

Polisi Ungkap Alasan Tersangka Bungkus Jasad dengan Kasur di Cikupa

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap alasan Herdin Hidayat (27) membungkus jasad Raden Erie Nurasri Makmur (24) dengan kasur sebelum membuangnya di pinggir Jalan Balai Desa Lama, Kampung Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan bahwa tersangka panik setelah jasad korban yang disimpan di kontrakannya selama tiga hari mulai mengeluarkan bau tidak sedap.

“Memang disimpan di bagian belakang rumah kontrakannya. Kami belum tahu apakah disimpan di belakang itu sudah dibungkus atau belum. Tapi yang jelas disimpan di rumah kontrakan itu dan tidak ada saksi yang melihat di situ,” kata Baktiar saat konferensi pers di Kantor Polresta Tangerang, Jumat (15/11/2024).

Jenazah Wanita Terbungkus Kasur di Cikupa, Polisi: Tersangka Dihina Bau Badan

Jenazah Wanita Terbungkus Kasur di Cikupa, Polisi: Tersangka Dihina Bau Badan

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Raden Erie Nurasri Makmur (24), wanita yang jasadnya ditemukan terbungkus kasur di Cikupa, Kabupaten Tangerang, dibunuh oleh Herdin Hidayat (27) setelah menghina tersangka bau badan.

"Jadi korban mengejek tersangka karena transaksinya kurang, kemudian juga mengejek bahwa tersangka bau badan," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono dalam konferensi pers di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat (15/11/2024).

Kejadian ini bermula dari perkenalan Herdin dan Nurasri melalui sebuah aplikasi media sosial. Setelah berkomunikasi intens, keduanya sepakat bertemu di kontrakan tersangka di kawasan Cikupa.

Aksi Keji Pembunuh Bungkus Jasad Wanita Pakai Kasur Usai Berhubungan Seksual

Aksi Keji Pembunuh Bungkus Jasad Wanita Pakai Kasur Usai Berhubungan Seksual

()

TANGERANG, KOMPAS.com – Pembunuh wanita berinisial N yang jasadnya ditemukan dalam keadaan terikat dan terbungkus kasur di Cikupa, Kabupaten Tangerang, telah terungkap.

Tersangka berinisial HH, warga Kecamatan Cikupa, kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan kejinya itu.

HH dijerat dengan Pasal 338 Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kapolsek setempat menjelaskan, awalnya pihak kepolisian menerima laporan dari warga bernama Martono (54) pada Senin (11/11/2024) pukul 04.05 WIB.