Istri Lindas Suami Usai Kepergok Selingkuh Terancam 10 Tahun Bui
Wanita bernama Melody Sharon (31) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan melindas dan menyeret suaminya, AG (35), menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur, usai kepergok selingkuh. Tersangka langsung ditahan.
"Tersangka hari ini kita sudah tahan, kita sudah tahan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).
Nicholas mengatakan Melody Sharon dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atas ulah kejinya kepada suaminya.