Hati-hati, Uang Palsu Tidak Bisa Ditukar ke Bank Indonesia
Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat yang menerima uang palsu tidak bisa menukarkannya ke Bank Indonesia.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menjelaskan ada tiga kategori uang rupiah yang dapat ditukarkan ke BI. Pertama, uang yang dicabut dari peredaran dalam masa penukaran. Kedua, uang rusak atau cacat. Ketiga, uang tidak layak edar seperti lusuh dan sejenisnya.
"Uang palsu tidak masuk dalam tiga kategori tersebut," ujar Marlison kepada Bisnis, dikutip Selasa (24/12/2024).