Crazy Rich Budi Said

Pakar Nilai Kongkalikong Jual Beli Emas Bisa Batalkan Putusan Perdata Budi Said

Pakar Nilai Kongkalikong Jual Beli Emas Bisa Batalkan Putusan Perdata Budi Said

()

Sengkarut jual beli emas yang menjerat Budi Said masih berproses di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kongkalikong yang muncul dalam persidangan dinilai bisa menjadi bahan bagi Mahkamah Agung (MA) untuk memutus peninjauan kembali atau PK kedua yang diajukan PT Antam.

Seperti dalam sidang pada awal Oktober 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta saat mantan pejabat PT Antam bernama Nur Prahesti Waluyo alias Yuki dihadirkan sebagai saksi. Menurutnya, alur transaksi pembelian emas yang dilakukan Budi Said tidak sesuai dengan standard operating procedure (SOP) PT Antam.