Crazy Rich Surabaya

Sebabkan Kerugian Negara Rp 1,16 Triliun, Jadi Pemberat Budi Said Dituntut 16 Tahun

Sebabkan Kerugian Negara Rp 1,16 Triliun, Jadi Pemberat Budi Said Dituntut 16 Tahun

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha yang dikenal dengan sebutan crazy rich Surabaya, Budi Said, dituduh merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,16 triliun) dalam kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pembelian emas di PT Antam Tbk.

Jaksa penuntut umum menuntut Budi dengan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 1,1 triliun.

Menurut jaksa, tindakan Budi dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pegawai dan pejabat di PT Antam Tbk.

Tak Terima Dituntut 16 Tahun, Crazy Rich Surabaya: Semua Fitnah!

Tak Terima Dituntut 16 Tahun, Crazy Rich Surabaya: Semua Fitnah!

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha yang dijuluki crazy rich Surabaya, Budi Said, menyebutkan, kesimpulan jaksa penuntut umum yang menilainya bersalah dalam perkara manipulasi pembelian emas PT Antam sebagai fitnah.

Pernyataan itu Budi Said sampaikan setelah dituntut bersalah, lalu dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 1,1 triliun.

“Fitnah, fitnah. Semua fitnah,” kata Budi saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Budi enggan menanggapi lebih lanjut apakah tuntutan jaksa itu terlalu tinggi.