Crazy Rich Surabaya Budi Said

Pakar Nilai Kesaksian Surat Keterangan Emas Lemahkan Gugatan Perdata Budi Said

Pakar Nilai Kesaksian Surat Keterangan Emas Lemahkan Gugatan Perdata Budi Said

()

Kongkalikong antara pengusaha Budi Said dengan broker bernama Eksi Anggraeni mengenai surat keterangan kekurangan serah terima emas terbongkar dalam sidang. Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai kesaksian Eksi melemahkan dasar gugatan Budi Said kepada Antam.

Eksi sebelumnya bersaksi di sidang Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/10). Eksi mengaku diminta Budi Said membuat surat keterangan kekurangan serah terima emas, tanpa tahu tujuan Budi. Belakangan diketahui, surat keterangan yang dibuat Eksi itu dijadikan dasar Budi Said menggugat PT Antam.

Broker Sebut Budi Said Minta Surat Keterangan Kekurangan Serah Terima Emas

Broker Sebut Budi Said Minta Surat Keterangan Kekurangan Serah Terima Emas

()

Broker Eksi Anggraeni mengaku diminta pengusaha Budi Said untuk membuat surat keterangan kekurangan serah terima emas. Namun, dia mengaku tak tahu tujuan penggunaan surat keterangan tersebut.

Hal itu disampaikan Eksi saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan rekayasa jual beli emas dengan terdakwa pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya serta mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena. Persidangan digelar di PN Tipikor Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Emas ke Budi Said Dibawa Via Pintu Belakang Butik Antam buat Hindari CCTV

Emas ke Budi Said Dibawa Via Pintu Belakang Butik Antam buat Hindari CCTV

()

Broker Eksi Anggraeni mengatakan pengiriman emas Antam yang dibelinya di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 dibawa keluar lewat pintu belakang untuk menghindari CCTV. Eksi mengatakan ada lubang di rute pintu belakang itu yang terhubung ke ruko milik pengusaha Budi Said.

Hal itu disampaikan Eksi saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan rekayasa jual beli emas dengan terdakwa pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya serta mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena. Persidangan digelar di PN Tipikor Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Broker Dapat Rp 10 Juta Tiap Pembelian 1 Kg Emas dari Crazy Rich Budi Said

Broker Dapat Rp 10 Juta Tiap Pembelian 1 Kg Emas dari Crazy Rich Budi Said

()

Broker Eksi Anggraeni mengaku mendapat fee dari pengusaha Budi Said terdakwa kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas. Eksi mengatakan fee yang diterimanya sebesar Rp 10 juta/1 kg pembelian emas. Uang fee didapat Eksi dari Budi, sosok yang dikenal populer sebagai crazy rich Surabaya.

"Ibu terima fee dari Pak Budi Said?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

"Terima Pak," jawab Eksi.

"Berapa?" tanya jaksa.

"Per kilonya Rp 10 (juta) kalau 20 kg berarti Rp 200 juta. Biasanya sorenya lewat transfer," jawab Eksi.

Pakar Nilai Kongkalikong Jual Beli Emas Bisa Batalkan Putusan Perdata Budi Said

Pakar Nilai Kongkalikong Jual Beli Emas Bisa Batalkan Putusan Perdata Budi Said

()

Sengkarut jual beli emas yang menjerat Budi Said masih berproses di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kongkalikong yang muncul dalam persidangan dinilai bisa menjadi bahan bagi Mahkamah Agung (MA) untuk memutus peninjauan kembali atau PK kedua yang diajukan PT Antam.

Seperti dalam sidang pada awal Oktober 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta saat mantan pejabat PT Antam bernama Nur Prahesti Waluyo alias Yuki dihadirkan sebagai saksi. Menurutnya, alur transaksi pembelian emas yang dilakukan Budi Said tidak sesuai dengan standard operating procedure (SOP) PT Antam.