Cukai Hasil Tembakau

Produsen Rokok Minta Harga Jual Eceran  Tarif Cukai Tak Naik hingga 2027

Produsen Rokok Minta Harga Jual Eceran Tarif Cukai Tak Naik hingga 2027

()

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) berharap agar pemerintah dapat mengkaji ulang kebijakan kenaikan harga jual eceran (HJE) produk hasil tembakau mulai 1 Januari 2025. Pasalnya, industri hasil tembakau (IHT) masih tertekan dampak cukai tinggi. 

Ketua Umum Gappri Henry Najoan mengatakan, pihaknya berharap agar industri mendapatkan relaksasi dengan tidak menaikkan tarif HJE dan cukai hasil tembakau (CHT) selama periode 2025-2027. 

"Permohonan ini dengan maksud, agar IHT bisa melakukan pemulihan setelah mengalami kontraksi akibat dampak kenaikan tarif CHT yang di atas nilai keekonomian selama 2020-2024 selain akibat pandemi yang belum sepenuhnya pulih," kata kepada Bisnis, dikutip Senin (16/12/2024). 

Harga Eceran Rokok Naik, Bisa Lindungi Industri Tembakau?

Harga Eceran Rokok Naik, Bisa Lindungi Industri Tembakau?

()

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menaikkan harga jual eceran rokok pada 2025, tetapi tidak dengan tarif cukainya. Pemerintah mengklaim kebijakan tersebut sebagai jalan tengah untuk melindungi industri hasil tembakau sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

Para pakar memiliki pendapatan beragam mengenai kebijakan baru pemerintah tersebut. Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Prianto Budi Saptono misalnya, yang meyakini keputusan tersebut diambil pemerintah usai mendengar aspirasi pelaku usaha industri tembakau.

Menurutnya, kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok lebih dapat diterima industri karena dampaknya tidak akan dirasakan secara langsung dibandingkan kenaikan tarif cukai. Di sisi lain, pemerintah juga sudah menetapkan target penerimaan cukai sebesar Rp230,09 triliun pada tahun depan.

Buah Simalakama Pemerintah Kerek Harga Jual Eceran Rokok

Buah Simalakama Pemerintah Kerek Harga Jual Eceran Rokok

()

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah batal menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT), tetapi akan menaikkan harga jual eceran (HJE) untuk rokok konvensional dan elektrik.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengumumkan bahwa ketentuan HJE tersebut akan terbit pada pekan ini.

“PMK sudah kami siapkan bersama dengan BKF [Badan Kebijakan Fiskal], sudah diharmonisasi di Kemenkumham dan insyaAllah akan dalam minggu ini bisa diterapkan,” tuturnya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (11/12/2024).

Harga Naik: Perusahaan Rokok Elektrik Untung, Industri Konvensional Buntung

Harga Naik: Perusahaan Rokok Elektrik Untung, Industri Konvensional Buntung

()

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menaikkan harga jual eceran rokok pada 2025, tetapi tidak dengan tarif cukainya. Akibatnya, perusahaan rokok elektrik diyakini akan untung, sedangkan perusahaan rokok konvensional akan merugi.

Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan kebijakan kenaikan harga jual eceran (HJE) atas produk hasil tembakau terdiri dari beberapa layar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/2024. Beleid terbaru itu membedakan antara rokok konvensional dengan rokok elektrik.

Harga Jual Eceran Minimum Rokok Elektrik Naik Mulai 1 Januari 2025

Harga Jual Eceran Minimum Rokok Elektrik Naik Mulai 1 Januari 2025

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan kebijakan harga jual eceran (HJE) minimum untuk rokok elektrik atau vape dan hasil pengolahan tembakau lainnya yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Adapun, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/2024 tentang perubahan atas PMK Nomor 193/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. 

Kebijakan HEJ mininum rokok elektrik dilakukan dengan pertimbangan untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya, dan optimalisasi penerimaan negara. 

Kadin Minta Menkes Budi Batalkan Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok Polos

Kadin Minta Menkes Budi Batalkan Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok Polos

()

Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mendorong pemerintah untuk mengurungkan kebijakan industri hasil tembakau (IHT) dan rokok elektronik yang tertuang dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024.

Salah satu kebijakan yang memberatkan industri yaitu penyeragaman kemasan rokok polos. Hal ini justru membuat peredaran rokok ilegal makin tidak kentara di pasar.

Waketum Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin mengatakan rancangan aturan tersebut justru akan meningkatkan peredaran rokok ilegal yang secara otomatis akan menggerus penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau (CHT).

Teriakan Industri Tembakau Soal Cukai  PP Kesehatan

Teriakan Industri Tembakau Soal Cukai PP Kesehatan

()

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) kembali mewanti-wanti pemerintah terkait pengetatan industri hasil tembakau (IHT) baik lewat cukai maupun regulasi pembatasan penjualan terhadap kehadiran rokok ilegal. 

Ketua Umum Gaprindo Benny Wachjudi mengatakan industri mulai tertekan sejak pemerintah membebankan cukai hasil tembakau (CHT) 23% pada masa pandemi. Kenaikan tarif CHT juga berlanjut 2 tahun terakhir sebesar 10% sehingga membuat industri menderita. 

"Belum lagi dengan berbagai kebijakan fiskal termask cukai dalam bentuk regulasi itu mendorong menyuburkan rokok ilegal," ujarnya dalam Bisnis Indonesia Forum Peran Industri Tembakau Nasional Terhadap Pencapaian PDB, Kamis (5/12/2024).

Anak Buah Airlangga Minta Rancangan Permenkes Tak Batasi Ruang Gerak Industri Tembakau

Anak Buah Airlangga Minta Rancangan Permenkes Tak Batasi Ruang Gerak Industri Tembakau

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berharap regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang produk tembakau dan rokok elektronik dirancang dengan optimal dan tidak membatasi ruang gerak industri tembakau. 

Sebagai informasi, saat ini pemerintah tengah merancang peraturan turunan PP No 28/2024, yakni Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. 

Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko Perekonomian Ekko Harjanto menjelaskan, regulasi PP No 28/2024 yang telah dikeluarkan sudah sangat ketat dan cukup mengurangi ruang gerak industri hasil tembakau (IHT). Apalagi, sektor ini juga tengah menghadapi tantangan lain seperti kenaikan harga jual eceran dan tarif cukai yang tinggi. 

Rancangan Permenkes Dinilai Ganggu Kepastian Harga Tembakau

Rancangan Permenkes Dinilai Ganggu Kepastian Harga Tembakau

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menilai, rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik dapat mengganggu kepastian harga tembakau di Tanah Air.

Ketua Kelompok Substansi Tanaman Tebu dan Tanaman Pemanis Lainnya, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan Haris Darmawan menyampaikan, ketika tarif cukai hasil tembakau (CHT) naik sebesar 23%, industri mengurangi produk rokoknya yang berujung pada kurangnya penyerapan tembakau petani. 

Dari sisi harga pun tidak sesuai, meski hasil tembakau diserap oleh industri. Sebab, kata dia, petani mau tidak mau akan mengeluarkan tembakaunya.

Petani Tembakau Minta Cukai Tembakau Tak Melebihi 2% dari Pertumbuhan Ekonomi

Petani Tembakau Minta Cukai Tembakau Tak Melebihi 2% dari Pertumbuhan Ekonomi

()

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (Apti) meminta pemerintah untuk tidak mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) melebihi 2% dari pertumbuhan ekonomi.

Pasalnya, kenaikan tarif CHT di tahun-tahun sebelumnya dinilai tidak berimbang dan berkeadilan.

Ketua APTI Nusa Tenggara Barat Sahminudin menyampaikan, kenaikan tarif CHT harus diimbangkan dengan tingkat kemampuan masyarakat, utamanya pertumbuhan ekonomi.

“Kami sih tidak keberatan dinaikkan, tapi jangan kenaikan cukai itu melebihi 2% dari pertumbuhan ekonomi,” kata Sahminudin di sela-sela agenda Bisnis Indonesia Forum, Kamis (5/12/2024).