Curi Beras untuk Makan, Pria di Ogan Komering Ilir Dibebaskan dengan Restorative Justice
KOMPAS.com - An (30), seorang pria di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dibebaskan melalui mekanisme restorative justice setelah tertangkap mencuri beras sebanyak 10 kilogram.
Korban, yaitu pemilik toko beras, memaafkan pelaku karena merasa iba dengan alasan yang diberikan. Pelaku mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan untuk makan.
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah proses penyelesaian perkara pidana yang melibatkan semua pihak terkait, yaitu korban, pelaku, dan masyarakat, untuk mencapai penyelesaian secara damai.