MK Tolak Uji Materi soal Aturan Cuti Kepala Daerah yang Maju Pilkada
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan nomor perkara 122/PUU-XXII/2024 yang mempersoalkan ketentuan cuti bagi kepala daeah yang maju pilkada.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang putusan, Kais (14/11/2024).
Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada mengatur bahwa kepala daerah yang maju pada pilkada wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye pilkada.