
Absen Tanpa Alasan Usai Libur Lebaran, ASN Jakarta Terancam Disanksi
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 1,41 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jakarta absen kerja tanpa keterangan pada hari pertama kembali bekerja usai cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah, Selasa (8/4/2025).
Pegawai yang mangkir tanpa alasan tersebut kini terancam dikenai sanksi disiplin.
“Pegawai ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang sah akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta, Chaidir dalam keterangannya, Selasa.