Cuti Bersama Natal 2024

Total 7 Hari Libur di Desember 2024, Ini Tanggalnya

Total 7 Hari Libur di Desember 2024, Ini Tanggalnya

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Desember 2024 akan menjadi bulan yang menyenangkan bagi banyak pekerja di Indonesia, dengan total tujuh hari libur, terdiri dari libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terdapat satu tanggal merah pada 25 Desember 2024 yang diperingati sebagai Hari Raya Natal.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan bahwa tanggal 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama untuk merayakan hari besar keagamaan untuk umat Kristen dan Katolik.

Cuti Bersama Natal 2024 Berapa Hari? Cek Lagi Tanggal Merahnya

Cuti Bersama Natal 2024 Berapa Hari? Cek Lagi Tanggal Merahnya

()

Sebentar lagi akan masuk perayaan Natal 2024. Sehubungan dengan itu, pemerintah juga telah menetapkan tanggal merah untuk hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Natal atau peringatan Kelahiran Yesus Kristus pada tahun 2024.

Penetapan tanggal merah untuk hari libur nasional dan cuti bersama Natal 2024 tersebut sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Berdasarkan SKB 3 Menteri, tanggal merah untuk hari libur nasional Natal adalah jatuh pada tanggal 25 Desember 2024. Tanggal ini bertepatan pada hari Rabu, yang juga merupakan Rabu terakhir di bulan Desember 2024.

Cuti Bersama Desember 2024, Catat Tanggalnya

Cuti Bersama Desember 2024, Catat Tanggalnya

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal cuti bersama Desember 2024.

Cuti bersama Desember 2024 telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Berdasarkan SKB Nomor 236, 1, dan 2 Tahun 2024, terdapat satu tanggal merah dalam rangka hari libur nasional sepanjang Desember 2024.

Pemerintah juga menetapkan satu tanggal merah dalam rangka cuti bersama Desember 2024 untuk merayakan hari besar keagamaan umat Kristen dan Katolik.