Cuti Pilkada

MK: Calon Kepala Daerah Petahana Harus Cuti Saat Kampanye-Hari Pemilihan

MK: Calon Kepala Daerah Petahana Harus Cuti Saat Kampanye-Hari Pemilihan

()

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan pasal 70 ayat 3 UU Pilkada mengenai masa cuti calon kepala daerah petahana. MK menyatakan calon kepala daerah petahana harus menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak hanya selama kampanye, tapi juga saat masa tenang hingga pemungutan suara.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara 154/PUU-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

"Menyatakan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas, yang terkait dengan jabatannya bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana baik pada masa kampanye, masa tenang maupun pada hari pemungutan suara’," sambungnya.