MA Kurangi Hukuman Pengusaha Dadan Tri Yudianto Jadi 8 Tahun Penjara
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman pengusaha yang menjadi perantara suap pengurusan perkara, Dadan Tri Yudianto dari 9 menjadi 8 tahun penjara.
Dadan merupakan terdakwa yang diduga menjadi makelar kasus dan menjembatani suap eks debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dengan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Dalam putusan kasasinya, MA menyatakan Dadan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
“Pidana penjara selama 8 tahun,” bunyi putusan kasasi tersebut sebagaimana dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Rabu (30/10/2024).