Gubernur DKJ hingga DPRD DKJ Berlaku Per 30 November 2024
Nomenklatur pejabat gubernur hingga DPRD di DKI Jakarta kini berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan itu berlaku per 30 November 2024.
Adapun perubahan itu tertulis dalam UU Nomor 151 Tahun 2024. UU ini merupakan perubahan dari UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Perubahan yang tertulis dalam UU tersebut adalah nomenklatur pejabat di DKI Jakarta menjadi DKJ. Keempat jabatan itu adalah gubernur dan wakil gubernur, anggota DPD, anggota DPR, dan anggota DPRD.