Daerah Khusus Jakarta

Gubernur DKJ hingga DPRD DKJ Berlaku Per 30 November 2024

Gubernur DKJ hingga DPRD DKJ Berlaku Per 30 November 2024

()

Nomenklatur pejabat gubernur hingga DPRD di DKI Jakarta kini berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan itu berlaku per 30 November 2024.

Adapun perubahan itu tertulis dalam UU Nomor 151 Tahun 2024. UU ini merupakan perubahan dari UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Perubahan yang tertulis dalam UU tersebut adalah nomenklatur pejabat di DKI Jakarta menjadi DKJ. Keempat jabatan itu adalah gubernur dan wakil gubernur, anggota DPD, anggota DPR, dan anggota DPRD.

Prabowo Teken Revisi UU DKJ, Nomenklatur Pejabat DKI Berubah Jadi DKJ

Prabowo Teken Revisi UU DKJ, Nomenklatur Pejabat DKI Berubah Jadi DKJ

()

Presiden Prabowo Subianto menandatangani perubahan UU nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Nomenklatur pada pejabat ‘DKI Jakarta’ kini berubah menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’.

Perubahan UU bernomor 151 tahun 2024 ini diteken Prabowo pada 30 November 2024. Ada poin yang berubah dalam revisi tersebut, yakni perubahan nomenklatur pejabat yang tertulis pada pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D. Salah satunya pada pejabat gubernur dan wagub. Tidak lagi memakai DKI Jakarta, hasil Pilkada serentak 2024 nantinya akan berubah menjadi gubernur dan wagub DKJ.