Mengenal Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Indonesia
KOMPAS.com - Selain di bandara dan pelabuhan, tempat yang kerap menjadi perlintasan orang dan barang untuk keluar masuk ke wilayah negara Indonesia adalah di pos perbatasan atau disebut Pos Lintas Batas Negara.
Pos Lintas Batas Negara (PLBN) adalah tempat pengawasan dan pelayanan lintas batas negara di kawasan perbatasan.
Keberadaan PLBN menjadi sekaligus menjadi penanda batas serta representasi kedaulatan Negara Indonesia di wilayah perbatasan.
Lebih lanjut, PLBN merupakan unit kerja di bawah Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.