Daftar Umk 2025 Di Jateng

Update Daftar UMK 2025 di 35 Kabupaten/Kota Jawa Tengah, Banjarnegara Terendah

Update Daftar UMK 2025 di 35 Kabupaten/Kota Jawa Tengah, Banjarnegara Terendah

()

SEMARANG, KOMPAS.com – Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 pada Rabu (18/12/2024).

UMK 2025 diketahui naik 6,5 persen dari UMK 2024 dan berlaku di seluruh 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Sedangkan untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025, hanya ditetapkan di dua daerah, yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang dengan nilai yang lebih tinggi dari UMK 2025.

Besaran UMK dan UMSK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 teranggal 18 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025.