Dakwaan Harvey Moeis

Hakim Singgung Harvey Moeis Tak Sebut Ke Mana Dana CSR Disalurkan

Hakim Singgung Harvey Moeis Tak Sebut Ke Mana Dana CSR Disalurkan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengatakan, terdakwa kasus korupsi pada tata niaga timah Harvey Moeis tidak menyebutkan penggunaan dana sosial atau corporate social responsibility (CSR) yang digunakan untuk membantu penanggulangan pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan hakim anggota Sukartono ketika membacakan pertimbangan putusan perkara eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Amir Syahbana dan kawan-kawan.

Sukartono mengatakan, Harvey Moeis meminta uang 500 hingga 750 dollar AS per metrik ton ke sejumlah bos smelter yang menandatangani kontrak kerja sama sewa penglogaman dengan PT Timah yang diinisiasi olehnya.

Harvey Moeis Anggap Rp 100 Juta per Bulan dari Bos Smelter Timah Sebagai Uang Jajan

Harvey Moeis Anggap Rp 100 Juta per Bulan dari Bos Smelter Timah Sebagai Uang Jajan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis menyebut uang Rp 50 juta sampai Rp 100 juta yang diterima per bulan dari Direktur PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta sebagai uang jajan.

Pernyataan ini Harvey sampaikan ketika dicecar anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Zaini Basir terkait aliran dana dari Suparta kepada Harvey.

Hakim Basir menanyakan, uang operasional yang diterima Harvey sebagai orang yang bekerja pada Suparta.