Damkar Kota Depok

Sandi Petugas Damkar Depok Baru Tahu Kontrak Kerjanya Tidak Diperpanjang pada Hari Ini

Sandi Petugas Damkar Depok Baru Tahu Kontrak Kerjanya Tidak Diperpanjang pada Hari Ini

()

DEPOK, KOMPAS.com - Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok, baru mengetahui kontrak kerjanya tidak diperpanjang pada hari ini, Senin (6/1/2025), setelah menerima pos surat tertanda Dinas Damkar Depok yang diberikan oleh rekan kerjanya.

Padahal, surat terkait kontraknya tidak diperpanjang telah terbit dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti sejak Kamis (2/1/2025).

“Iya (baru tahu), baru dikasih hari ini kata anak-anak (rekan kerjanya),” ucap Sandi ketika dihubungi Kompas.com, Senin.

Kontrak Kerja Sandi Petugas Damkar Depok Tidak Diperpanjang

Kontrak Kerja Sandi Petugas Damkar Depok Tidak Diperpanjang

()

DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar, petugas damkar Depok.

Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Kerja yang diterbitkan dinas Damkar dengan Nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.

Di dalam surat tersebut yang diterima Kompas.com, petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun bekerja.

“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” mengutip isi surat, Senin (6/1/2025).