BEM SI Tuntut Prabowo Kaji Ulang dan Batalkan Rencana PPN 12 Persen
JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menuntut Presiden Prabowo Subianto mengkaji ulang rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
BEM SI menyinggung pidato Prabowo yang kerap kali bicara soal upaya mewujudkan kemakmuran rakyat.
“Jelas kami meminta pemerintah untuk dikaji ulang hingga batal. Pidato Presiden Prabowo harus linear dengan kebijakannya dengan bicara kesejahteraan rakyat,” ucap Koordinator Pusat BEM SI Satria Naufal saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/12/2024).