Dampak Presidential Threshold Dihapus

Cak Imin Buka Peluang Usung Kader PKB jadi Capres, Usai MK Hapus Presidential Threshold

Cak Imin Buka Peluang Usung Kader PKB jadi Capres, Usai MK Hapus Presidential Threshold

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi potensi untuk memajukan kadernya sendiri dalam Pilpres 2029.

Ia mengungkapkan, semua pihak menyambut cairnya demokrasi dengan penghapusan presidential threshold itu.

"Pasti, pasti (jadi potensi memajukan kader). Semua menyambut cairnya demokrasi. Tapi kita juga punya pengalaman, kalau terlampau banyak calon yang enggak realistis juga buang-buang," kata Muhaimin di Istana kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).

Presidential Threshold Dihapus, Ketum PBNU: MK Punya Nalar Konstitusionalnya Sendiri

Presidential Threshold Dihapus, Ketum PBNU: MK Punya Nalar Konstitusionalnya Sendiri

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyebut hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki penalaran tersendiri sehingga memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen.

Gus Yahya mengatakan, masalah presidential threshold sebenarnya telah menjadi perdebatan panjang. Namun, saat ini MK mengakhiri perdebatan tersebut.

“Pasti MK di dalam membuat keputusan ini punya nalar konstitusionalnya sendiri, apa yang menurut MK lebih konstitusional,” kata Gus Yahya dalam ramah tamah dengan media di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (3/12/2024).

PSI Harap Revisi UU Pilpres Akomodir Putusan Presidential Threshold yang Dihapus

PSI Harap Revisi UU Pilpres Akomodir Putusan Presidential Threshold yang Dihapus

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

Menurutnya, MK bertindak dalam rangka menjaga hak konstitusional warga.

"PSI menghormati keputusan MK sebagai lembaga yang terhormat menjaga hak konstitusional warga negara," ujar Andy dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

Andy mengatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Dia pun berharap, revisi UU Pemilu atau UU Pilpres nantinya mengakomodir putusan MK itu.

Mahfud MD Sebut Putusan MK Hapus Presidential Threshold Harus Ditaati, Ini Alasannya

Mahfud MD Sebut Putusan MK Hapus Presidential Threshold Harus Ditaati, Ini Alasannya

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyambut positif putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

Menurut Mahfud, putusan itu harus diterima dan ditaati karena dua alasan.

"Pertama, karena adanya dalil bahwa putusan hakim yang sudah inkracht itu mengakhiri konflik dan harus dilaksanakan," kata Mahfud dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (3/1/2025).

Kedua, Mahfud menilai selama ini adanya ambang batas kerap digunakan untuk merampas hak rakyat maupun partai politik (parpol) untuk dipilih maupun memilih.

Pakar Sebut Revisi UU Pemilu Harus Berpedeoman ke Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold

Pakar Sebut Revisi UU Pemilu Harus Berpedeoman ke Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Angraini menyatakan, revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mesti berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Revisi UU Pemilu ini diketahui telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025 oleh DPR-RI.

"Putusan hari ini harus menjadi pedoman bagi pembentuk undang-undang, presiden, ataupun DPR," kata Titi saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Presidential Threshold Dihapus, Partai Buruh Siap Calonkan Presiden untuk Pemilu 2029

Presidential Threshold Dihapus, Partai Buruh Siap Calonkan Presiden untuk Pemilu 2029

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh menyatakan kesiapannya untuk mencalonkan calon presiden (capres) sendiri pada pemilihan umum (Pemilu) 2029.

Pernyataan ini disampaikan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

"Hari ini, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa presidential threshold adalah 0 persen atau dihapus. Dengan ini, pada Pemilu 2029, Partai Buruh bisa mengajukan calon presiden sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).

Demokrat Sebut Presidential Threshold Sudah Semestinya Dihapus

Demokrat Sebut Presidential Threshold Sudah Semestinya Dihapus

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengaku tidak kaget dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Kamhar berpandangan, ketentuan presidential threshold memang sudah semestinya dihapus oleh MK.

"Kami tidak kaget dengan putusan MK ini, karena itu memang yang semestinya," ujar Kamhar kepada Kompas.com, Kamis (2/1/2025).

Kendati demikian, Kamhar menegaskan bahwa Partai Demokrat akan konsisten untuk mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.