
Polisi Tetapkan ZH sebagai Tersangka Korupsi Dana Pendidikan Rp 21,89 Miliar di Jambi
JAMBI, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan ZH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang untuk ruang praktik di sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) yang merugikan negara hingga Rp21,89 miliar.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, pengadaan barang yang bersumber dari anggaran tahun 2021 itu menelan total dana sebesar Rp180 miliar, terdiri dari Rp51 miliar untuk SMA dan Rp122 miliar untuk SMK.