Pengacara Klaim Harvey Moeis sudah Salurkan Dana CSR 1,5 Juta Dollar AS
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, menyatakan bahwa kliennya telah menyalurkan seluruh dana sosial dari smelter swasta sebesar 1,5 juta dollar Amerika Serikat (AS).
Dana tersebut disebut jaksa sebagai "dana pengamanan" yang dikemas dalam modus corporate social responsibility (CSR).
Dalam pembacaan dupliknya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (20/12/2024), pengacara Harvey menyebutkan bahwa dana 1,5 juta dollar AS itu disalurkan untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19.