Sengketa Pilkada Teluk Bintuni Persoalkan Dugaan Pemilih Nyoblos 2 Kali
JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni, Daniel Asmorom-Alimudin Baedu, mendalilkan ada pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah menggunakan hak pilihnya, tetapi kembali mencoblos di TPS lain.
Kuasa Hukum Daniel-Alimudin, Rahmat Taufit, mengatakan bahwa pelanggaran tersebut telah memenuhi syarat untuk pemungutan suara ulang (PSU) sesuai Pasal 112 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Telah terjadi pelanggaran yang memenuhi syarat materi untuk diulangnya pemungutan suara ulang berdasarkan Pasal 112 Undang-Undang Pilkada," kata Rahmat di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).