Arinal Tanggapi Pembatalan Pergub oleh MA dalam Debat Pilkada Lampung 2024
LAMPUNG, KOMPAS.com – Dalam debat publik kedua yang berlangsung pada Sabtu (2/11/2024) malam, calon gubernur Lampung nomor urut 1, Arinal Djunaidi, memberikan tanggapan yang tegas terkait pertanyaan mengenai pembatalan sebuah peraturan gubernur (pergub) oleh Mahkamah Agung (MA).
Pertanyaan tersebut mengacu pada Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020, yang membolehkan perusahaan untuk membakar lahan dalam proses pemanenan tebu.
"Ada satu peraturan di Provinsi Lampung dibatalkan oleh MA karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," kata moderator debat.