Soal PPN 12 Persen, PDI-P: Salah Alamat kalau Dibilang Inisiator
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus mengatakan, kenaikan tarif PPN (pajak pertambahan nilai) menjadi 12 persen dilakukan melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Ia mengatakan, UU HPP itu diusulkan oleh pemerintahan di era Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sementara itu, PDI-P di DPR ditunjuk sebagai ketua panja dalam pembahasan UU HPP tersebut.
"Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan, karena yang mengusulkan kenaikan (PPN 12 persen) itu adalah pemerintah dan melalui Kementerian Keuangan," kata Deddy usai menghadiri diskusi bertajuk "Seni sebagai Medium Kritik Kekuasaan" di Cikini, Jakarta, Minggu (22/12/2024).