Demak Siaga Darurat Bencana Selama 121 Hari

Demak Siaga Darurat Bencana, 20 Desa Rawan Tanggul Jebol hingga Longsor

Demak Siaga Darurat Bencana, 20 Desa Rawan Tanggul Jebol hingga Longsor

()

DEMAK, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, resmi menetapkan status siaga darurat bencana banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung.

Keputusan ini berlaku selama 121 hari, mulai dari 1 Desember 2024 hingga 31 Maret 2025, berdasarkan SK Bupati Demak Nomor 360.2/826 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Bupati Eisti’anah.

Plt Kepala BPBD Demak, Haris Wahyudi Ridwan, menyampaikan bahwa status ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dalam penanganan darurat bencana di lapangan.