Demo Buruh Soal Upah

Disnakertransgi Jakarta Masih Tunggu Putusan MK Terkait Upah Buruh 2025

Disnakertransgi Jakarta Masih Tunggu Putusan MK Terkait Upah Buruh 2025

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Cipta Kerja terkait tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2025 sebesar 8-10 persen.

Kepala Disnakertransgi Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan bahwa pemerintah pusat dapat mengganti formula penyusunan UMP jika MK mengabulkan tuntutan tersebut.

"Kami lagi menunggu putusan MK kaitan dengan UU Cipta Kerja. Nanti kalau MK sudah inkrah, di kementerian akan menyusun. Menyusun aturan mainnya, mekanismenya," kata Hari saat ditemui di Kepulauan Seribu, Kamis (31/10/2024).

Minta Upah Naik 8-10 Persen, Serikat Buruh: Jangankan Bertahan Hidup, Buat Makan Saja Sulit

Minta Upah Naik 8-10 Persen, Serikat Buruh: Jangankan Bertahan Hidup, Buat Makan Saja Sulit

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jakarta, Kardinal menuturkan, upah buruh saat ini tidak sebanding dengan biaya hidup di Jakarta yang terus naik setiap tahunnya.

"Jangankan untuk bertahan hidup, untuk makan saja sulit," ujar Kardinal saat ditemui di depan Balai Kota, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).

Kardinal menuturkan, para buruh meminta pemerintah menghargai hasil tenaga mereka dengan menaikan upah 8-10 persen pada 2025.