Disnakertransgi Jakarta Masih Tunggu Putusan MK Terkait Upah Buruh 2025
JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Cipta Kerja terkait tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2025 sebesar 8-10 persen.
Kepala Disnakertransgi Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan bahwa pemerintah pusat dapat mengganti formula penyusunan UMP jika MK mengabulkan tuntutan tersebut.
"Kami lagi menunggu putusan MK kaitan dengan UU Cipta Kerja. Nanti kalau MK sudah inkrah, di kementerian akan menyusun. Menyusun aturan mainnya, mekanismenya," kata Hari saat ditemui di Kepulauan Seribu, Kamis (31/10/2024).