Ide Dewan Pertahanan Nasional Diharap Sejalan dengan Prinsip Negara Hukum dan Demokrasi
JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengenai pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) masih menjadi perhatian kalangan pegiat pertahanan dan demokrasi.
Rencana tersebut, meskipun secara normatif diperbolehkan oleh Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, menuai perhatian serius dari kalangan masyarakat sipil.
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, menekankan pentingnya menjaga fungsi dan struktur DPN supaya sejalan dengan prinsip negara hukum serta demokrasi.
Dia menyatakan kekhawatiran akan potensi penyimpangan fungsi DPN jika tidak diawasi secara ketat.