Kasus Timah, Jaksa Tuntut Helena Lim 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (5/12/2024).
Jaksa menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam tindak pidana korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah.