Denda Damai

Menkum Sebut Denda Damai Tak Akan Ditempuh untuk Ampuni Koruptor

Menkum Sebut Denda Damai Tak Akan Ditempuh untuk Ampuni Koruptor

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, mekanisme denda damai yang sempat ia utarakan beberapa hari lalu tidak akan diterapkan untuk mengampuni para koruptor.

Supratman menjelaskan, denda damai itu ia jadikan perbandingan karena tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi sama-sama merugikan keuangan negara, bukan sebagai usulan resmi.

“Karena itu, itu hanya komparasi. Bukan berarti Presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jumat (27/12/2024).

Menteri Hukum Sebut Denda Damai Bukan Usulan Resmi, Hanya Komparasi

Menteri Hukum Sebut Denda Damai Bukan Usulan Resmi, Hanya Komparasi

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, pernyataannya mengenai “denda damai” dalam konteks tindak pidana korupsi hanya bertujuan sebagai perbandingan (komparasi), bukan usulan atau kebijakan resmi.

Supratman mengatakan, denda damai itu ia jadikan perbandingan karena tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi sama-sama merugikan keuangan negara.

“Yang ingin saya luruskan adalah soal denda damai. Yang saya maksudkan itu adalah meng-compare," kata Supratman di kantornya, Jumat (27/12/2024).

"Karena Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ataupun Undang-Undang Kejaksaan khusus kepada tindak pidana ekonomi, keduanya merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar dia.

Respons Gerindra soal Pernyataan Mahfud tentang Denda Damai

Respons Gerindra soal Pernyataan Mahfud tentang Denda Damai

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menolak untuk memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai komentar eks Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terkait wacana denda damai bagi koruptor.

"Enggak usah didengar, dia sendiri memberikan nilai pada dirinya 5 kan," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (27/12/2024).

Habiburokhman berpendapat bahwa pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai pemberian maaf kepada koruptor adalah sebuah pernyataan umum yang tidak seharusnya ditanggapi dengan solusi prosedural seperti yang diajukan Mahfud.

Menteri Hukum Sebut Koruptor Bisa Diampuni Lewat Denda Damai, MAKI: Jangan Melawak...

Menteri Hukum Sebut Koruptor Bisa Diampuni Lewat Denda Damai, MAKI: Jangan Melawak...

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menganggap Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sedang melawak karena menyebut koruptor bisa diampuni melalui denda damai.

"Jangan melawak lah, lawakannya terlalu lucu kalau Pak Menkum itu," ujar Boyamin sambil tertawa saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/12/2024).

Boyamin menjelaskan, denda damai hanya dikenal dalam UU Tindak Pidana Ekonomi.

Ia mencontohkan, denda damai hanya berlaku bagi kasus penyelundupan hingga pemalsuan merek.

Denda Damai Dalam UU Kejaksaan Bukan Untuk Mengampuni Koruptor

Denda Damai Dalam UU Kejaksaan Bukan Untuk Mengampuni Koruptor

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa ketentuan denda damai yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang baru tidak bisa digunakan untuk menyelesaikan masalah tindak pidana korupsi atau tipikor.

Penegasan ini sekaligus membantah pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, yang menyebutkan bahwa selain pengampunan dari presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui denda damai karena sudah ada aturannya dalam UU Kejaksaan terbaru.

“Denda damai dalam UU Kejaksaan itu bukan untuk pengampunan koruptor tapi penyelesaian perkara tindak pidana ekonomi seperti kepabeanan, cukai, hingga pajak,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada Kompas.com, Kamis (26/12/2024)

Mahfud MD: Mana Ada Korupsi Diselesaikan dengan Damai, Korupsi Baru Itu...

Mahfud MD: Mana Ada Korupsi Diselesaikan dengan Damai, Korupsi Baru Itu...

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, menyelesaikan korupsi melalui cara damai justru menjadi korupsi baru, yakni kolusi.

Menurut Mahfud, undang-undang terkait pemberantasan korupsi maupun hukum acara pidana di Indonesia tidak membenarkan penyelesaian korupsi dengan denda damai.

Wacana ini sebelumnya dilontarkan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat berbicara mengenai pengampunan atau amnesti bagi narapidana, termasuk koruptor. 

Melansir Antara, Andi mengungkapkan bahwa pengampunan kepada koruptor bisa dimungkinkan tanpa lewat presiden. Sebab, menurutnya, Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberikan ruang kepada jaksa agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara yang dihadapi mereka.

Pukat UGM: Tindak Pidana Korupsi Tak Bisa Diselesaikan dengan Denda Damai

Pukat UGM: Tindak Pidana Korupsi Tak Bisa Diselesaikan dengan Denda Damai

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, tindak pidana korupsi tidak bisa diselesaikan dengan denda damai.

Ia menyebutkan, denda damai hanya bisa diperuntukkan untuk tindak pidana ekonomi.

"Tindak pidana korupsi tidak bisa diselesaikan dengan denda damai. Mengapa? Karena denda damai itu khusus untuk tindak pidana ekonomi yang diatur dalam Undang-Undang Darurat (UU Drt) Nomor 7 Tahun 1955," kata Zaenur saat dihubungi, Kamis (26/12/2024).

Soal Denda Damai, Mahfud Sindir Menteri Gemar Cari Pembenaran untuk Hal Salah

Soal Denda Damai, Mahfud Sindir Menteri Gemar Cari Pembenaran untuk Hal Salah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengaku heran karena menteri terkait hukum saat ini selalu mencari pasal pembenar untuk mendukung gagasan presiden meskipun keliru.

Pernyataan ini disampaikan Mahfud saat dimintai tanggapan terkait pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyebut koruptor bisa diampuni dengan mekanisme denda damai.

“Saya heran ya. Menteri terkait dengan hukum itu sukanya mencari dalil atau pasal pembenar terhadap apa yang disampaikan oleh presiden,” kata Mahfud saat ditemui awak media di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

Mahfud Tegaskan Denda Damai untuk Tindak Pidana Ekonomi, Bukan Mengampuni Koruptor

Mahfud Tegaskan Denda Damai untuk Tindak Pidana Ekonomi, Bukan Mengampuni Koruptor

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, denda damai tidak bisa diterapkan untuk mengampuni koruptor.

Mahfud menjelaskan, denda damai hanya bisa diterapkan dalam tindak pidana ekonomi yang meliputi perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan.

“Korupsi enggak masuk,” kata Mahfud saat ditemui di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

Mahfud menuturkan, penerapan denda damai diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf K Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Soal Denda Damai Koruptor, Komjak Usul BPK yang Hitung Kerugian Negara

Soal Denda Damai Koruptor, Komjak Usul BPK yang Hitung Kerugian Negara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Pujiyono Suwadi mendorong adanya keterlibatan lembaga negara lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung jumlah kerugian negara bagi pelaku tindak pidana korupsi yang diselesaikan melalui denda damai.

Hal ini disampaikan Pujiyono merespons pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas soal pengampunan terhadap koruptor melalui denda damai yang belum diatur secara perinci.

“Kerugian negaranya yang menghitung siapa? Kerugian negara yang menghitung bukan kejaksaan, tapi nanti yang menghitung adalah dari Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Pujiyono saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (26/12/2024).

Komisi Kejaksaan Dorong Aturan Denda Damai Koruptor Dibuat Detail

Komisi Kejaksaan Dorong Aturan Denda Damai Koruptor Dibuat Detail

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Pujiyono Suwadi mendesak agar aturan turunan mengenai "denda damai" untuk pelaku tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Kejaksaan dibuat secara perinci.

Hal ini disampaikannya sebagai tanggapan terhadap pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengenai pengampunan bagi koruptor melalui "denda damai".

Pujiyono menekankan pentingnya aturan yang jelas untuk membatasi potensi penyalahgunaan kewenangan di Kejaksaan Agung.

“Untuk mencegah moral hazard, aturan harus jelas. Tidak hanya ada, tetapi harus detail,” kata Pujiyono dalam wawancara dengan Kompas.com, Kamis (26/12/2024).

Soal Denda Damai Koruptor di UU Kejaksaan, Pakar: Aturan yang Berlaku UU Tipikor

Soal Denda Damai Koruptor di UU Kejaksaan, Pakar: Aturan yang Berlaku UU Tipikor

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli pidana dari Universitas Trisakti Albert Aries berpandangan bahwa pemidanaan badan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat ini masih tetap berlaku untuk menghukum koruptor sebagai bentuk keadilan korektif.

Hal ini disampaikan Albert menanggapi isu denda damai yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang diwacanakan sebagai bentuk pengampunan bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

"Untuk tindak pidana korupsi, saat ini masih berlaku Pasal 4 UU Tipikor sebagai lex specialis, yang menentukan bahwa pengembalian kerugian keuangan atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku korupsi," kata Albert saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (26/12/2024).

Kejagung: Kasus Korupsi Tak Diselesaikan Lewat Denda Damai, tapi Uang Pengganti

Kejagung: Kasus Korupsi Tak Diselesaikan Lewat Denda Damai, tapi Uang Pengganti

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menjelaskan bahwa mekanisme denda damai tidak berlaku untuk penyelesaian kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Dia menegaskan, kasus tipikor memiliki kerangka hukum tersendiri melalui Undang-Undang Tipikor dan tidak masuk dalam kategori tindak pidana ekonomi yang dapat diselesaikan dengan denda damai.

Kalau pun ada uang yang harus dibayarkan, maka harus melewati mekansime uang pengganti yang jumlahnya diputuskan pengadilan. 

"Kalau tipikor, penyelesaiannya berdasarkan undang-undang tipikor. Tidak ada mekanisme denda damai di sana, hanya ada pembayaran uang pengganti," ujar Harli kepada Kompas.com, Kamis (26/12/2024).

Bukan Korupsi, Ini Kasus Yang Bisa Diselesaikan Lewat Denda Damai

Bukan Korupsi, Ini Kasus Yang Bisa Diselesaikan Lewat Denda Damai

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, ada kasus-kasus yang bisa diselesaikan dengan mekanisme Denda Damai.

Beberapa kasus tersebut masuk dalam tindak pidana ekonomi, diantaranya kepabeanan, cukai, hingga perpajakan.

Denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh jaksa agung.

Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat (UU Drt) Nomor 7 Tahun 1955 yang telah diadopsi ke dalam pasal 35 (1) huruf K UU No 11 Tahun 2021.

Kejagung: Denda Damai Hanya Untuk Tindak Pidana Ekonomi, Korupsi Tak Termasuk

Kejagung: Denda Damai Hanya Untuk Tindak Pidana Ekonomi, Korupsi Tak Termasuk

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menegaskan, denda damai yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan tidak bisa digunakan untuk penyelesaian Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.

Denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.

Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana ekonomi yang menyebabkan kerugian negara.

“Klasternya beda, kalau denda damai itu hanya untuk undang-undang sektoral. Karena itu adalah turunan dari Pasal 1 Undang-Undang Darurat (UU Drt) Nomor 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi,” kata Harli kepada Kompas.com, Kamis (26/12/2024).

Menteri Hukum Sebut Pengampunan terhadap Narapidana Bisa Lewat Denda Damai

Menteri Hukum Sebut Pengampunan terhadap Narapidana Bisa Lewat Denda Damai

()

JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan,  selain pengampunan dari Presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui denda damai.

Dia menjelaskan kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman, Rabu (25/12/2024), dikutip dari Antara.