Menkum Sebut Denda Damai Tak Akan Ditempuh untuk Ampuni Koruptor
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, mekanisme denda damai yang sempat ia utarakan beberapa hari lalu tidak akan diterapkan untuk mengampuni para koruptor.
Supratman menjelaskan, denda damai itu ia jadikan perbandingan karena tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi sama-sama merugikan keuangan negara, bukan sebagai usulan resmi.
“Karena itu, itu hanya komparasi. Bukan berarti Presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jumat (27/12/2024).