Denda Damai Koruptor

Mahfud MD Bisa Dipidana karena Komentari soal Prabowo Maafkan Koruptor?

Mahfud MD Bisa Dipidana karena Komentari soal Prabowo Maafkan Koruptor?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai, Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita telah salah menilai pernyataannya terkait isu pemberian maaf untuk koruptor.

Hal ini disampaikan Mahfud merespons Romli yang menyebut dirinya bisa dipidana dengan pasal fitnah dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena angkat bicara soal pemberian maaf buat koruptor yang diwacanakan Presiden Prabowo Subianto. 

“Prof Romli Atmasasmita menganggap saya bisa dipidana pasal fitnah dan UU ITE, karena saya menyebut tidak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor,” tulis Mahfud melalui akun resmi Instagram-nya, @mohmahfudmd, Rabu (1/1/2025).

Menimbang Denda Damai untuk Koruptor

Menimbang Denda Damai untuk Koruptor

()

Pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengenai kemungkinan pemberian "denda damai" bagi pelaku tindak pidana korupsi telah menimbulkan diskusi luas di berbagai kalangan. Dalam kerangka Undang-Undang Kejaksaan yang baru, denda damai diartikan sebagai penghentian perkara di luar pengadilan dengan syarat pelaku membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung. Meskipun implementasinya masih menunggu peraturan teknis, gagasan tersebut telah menimbulkan pro dan kontra, khususnya dalam kaitannya dengan keadilan, efektivitas, dan dampak terhadap penegakan hukum di Indonesia. Apakah denda damai mampu menjadi solusi pragmatis dalam mengatasi korupsi atau justru memperburuk ketimpangan dalam sistem hukum kita?

Vonis Harvey Moeis, Denda Damai, dan Hilangnya Harapan Perampasan Aset

Vonis Harvey Moeis, Denda Damai, dan Hilangnya Harapan Perampasan Aset

()

Beberapa hari lalu vonis terhadap salah satu tersangka kasus korupsi timah yang merugikan negara setidaknya Rp 300 triliun telah dibacakan majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta Pusat. Dalam amar putusannya, Harvey Moeis mendapatkan vonis 6,6 tahun penjara dan sanksi denda Rp 1 miliar.

Vonis majelis hakim jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara. Adapun alasan majelis hakim tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis ringan kepada Harvey karena menimbang perilaku sopan dan juga masih memiliki tanggungan keluarga.

Mengapa Pemerintah Menyetop Wacana Denda Damai Koruptor?

Mengapa Pemerintah Menyetop Wacana Denda Damai Koruptor?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana denda damai terhadap koruptor yang sempat memancing perbincangan hangat di tengah masyarakat akhirnya dihentikan oleh pemerintah.

Meski pemerintah yang menggulirkan wacana itu, tetapi akhirnya mereka menyadari terdapat kekeliruan dan menuai reaksi negatif jika tetap dibiarkan.

Denda damai adalah mekanisme penyelesaian kasus di luar pengadilan dengan membayar sejumlah denda. Dalam konteks hukum Indonesia, mekanisme ini diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Menkum Minta Maaf atas Polemik Wacana Denda Damai untuk Koruptor

Menkum Minta Maaf atas Polemik Wacana Denda Damai untuk Koruptor

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta maaf atas polemik mengenai denda damai dalam konteks tindak pidana korupsi.

Dia mengatakan, apa yang dia sampaikan sebelumnya hanya bertujuan sebagai perbandingan atau komparasi.

"Sekali lagi, ini kalaupun nanti ada yang salah mengerti dengan apa yang saya ucapkan, ya saya menyatakan saya mohon maaf,” tegas dia di kantornya, Jumat (27/12/2024).

Supratman menegaskan pernyataan soal denda damai dalam kasus korupsi bukanlah usulan atau kebijakan resmi.