Denda Damai Koruptor Dihentikan

Mahfud MD Bisa Dipidana karena Komentari soal Prabowo Maafkan Koruptor?

Mahfud MD Bisa Dipidana karena Komentari soal Prabowo Maafkan Koruptor?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai, Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita telah salah menilai pernyataannya terkait isu pemberian maaf untuk koruptor.

Hal ini disampaikan Mahfud merespons Romli yang menyebut dirinya bisa dipidana dengan pasal fitnah dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena angkat bicara soal pemberian maaf buat koruptor yang diwacanakan Presiden Prabowo Subianto. 

“Prof Romli Atmasasmita menganggap saya bisa dipidana pasal fitnah dan UU ITE, karena saya menyebut tidak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor,” tulis Mahfud melalui akun resmi Instagram-nya, @mohmahfudmd, Rabu (1/1/2025).

Mengapa Pemerintah Menyetop Wacana Denda Damai Koruptor?

Mengapa Pemerintah Menyetop Wacana Denda Damai Koruptor?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana denda damai terhadap koruptor yang sempat memancing perbincangan hangat di tengah masyarakat akhirnya dihentikan oleh pemerintah.

Meski pemerintah yang menggulirkan wacana itu, tetapi akhirnya mereka menyadari terdapat kekeliruan dan menuai reaksi negatif jika tetap dibiarkan.

Denda damai adalah mekanisme penyelesaian kasus di luar pengadilan dengan membayar sejumlah denda. Dalam konteks hukum Indonesia, mekanisme ini diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Presiden Tak Maafkan Koruptor, Menteri Hukum Stop Wacana Denda Damai

Presiden Tak Maafkan Koruptor, Menteri Hukum Stop Wacana Denda Damai

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meluruskan pernyataannya yang dianggap sebagai celah untuk memaafkan koruptor.

Ucapan Presiden sebelumnya menjadi sorotan ketika menyebut bisa saja dia memaafkan para koruptor yang mengembalikan hasil korupsi mereka kepada negara.

Sementara, Supratman menjadi buah bibir karena menyebut para koruptor dapat diampuni lewat mekanisme denda damai.

Berikut pernyataan Prabowo dan Supratman?

Diskursus mengenai pemberian maaf bagi koruptor bermula ketika Presiden memberi sambutan di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir, pada 19 Desember 2024 lalu.

Menkum Minta Maaf atas Polemik Wacana Denda Damai untuk Koruptor

Menkum Minta Maaf atas Polemik Wacana Denda Damai untuk Koruptor

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta maaf atas polemik mengenai denda damai dalam konteks tindak pidana korupsi.

Dia mengatakan, apa yang dia sampaikan sebelumnya hanya bertujuan sebagai perbandingan atau komparasi.

"Sekali lagi, ini kalaupun nanti ada yang salah mengerti dengan apa yang saya ucapkan, ya saya menyatakan saya mohon maaf,” tegas dia di kantornya, Jumat (27/12/2024).

Supratman menegaskan pernyataan soal denda damai dalam kasus korupsi bukanlah usulan atau kebijakan resmi.