Denda Damai Untuk Koruptor

Menkum Sebut Denda Damai Tak Akan Ditempuh untuk Ampuni Koruptor

Menkum Sebut Denda Damai Tak Akan Ditempuh untuk Ampuni Koruptor

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, mekanisme denda damai yang sempat ia utarakan beberapa hari lalu tidak akan diterapkan untuk mengampuni para koruptor.

Supratman menjelaskan, denda damai itu ia jadikan perbandingan karena tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi sama-sama merugikan keuangan negara, bukan sebagai usulan resmi.

“Karena itu, itu hanya komparasi. Bukan berarti Presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jumat (27/12/2024).

Menteri Hukum Sebut Koruptor Tak Masuk Daftar 44.000 Napi yang Akan Dapat Amnesti

Menteri Hukum Sebut Koruptor Tak Masuk Daftar 44.000 Napi yang Akan Dapat Amnesti

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan bahwa rencana pemberian amnesti kepada 44.000 orang narapidana tidak mencakup narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

“Dari 44.000 itu, sama sekali tidak ada satu pun terkait dengan kasus korupsi. Sama sekali enggak ada,” tegas Supratman di kantornya, Jumat (27/12/2024).

Supratman mengatakan, Kementerian Hukum telah melakukan kajian bersama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait rencana pemberian amnesti.

Ia menyebutkan, ada empat kategori penerima amnesti yang sedang dalam proses asesmen.

Menteri Hukum Sebut Denda Damai Bukan Usulan Resmi, Hanya Komparasi

Menteri Hukum Sebut Denda Damai Bukan Usulan Resmi, Hanya Komparasi

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, pernyataannya mengenai “denda damai” dalam konteks tindak pidana korupsi hanya bertujuan sebagai perbandingan (komparasi), bukan usulan atau kebijakan resmi.

Supratman mengatakan, denda damai itu ia jadikan perbandingan karena tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi sama-sama merugikan keuangan negara.

“Yang ingin saya luruskan adalah soal denda damai. Yang saya maksudkan itu adalah meng-compare," kata Supratman di kantornya, Jumat (27/12/2024).

"Karena Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ataupun Undang-Undang Kejaksaan khusus kepada tindak pidana ekonomi, keduanya merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar dia.

Pemerintah Diharap Lebih Cermat Sikapi Pandangan Presiden soal Hukum

Pemerintah Diharap Lebih Cermat Sikapi Pandangan Presiden soal Hukum

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengingatkan pemerintah supaya tidak asal memberikan landasan yang keliru terkait kebijakan hukum, dan seolah sekadar mencari pembenaran buat keinginan presiden.

Pakar hukum tata negara itu menyampaikan kritik terhadap pernyataan pemerintah yang seolah mendukung koruptor mengakui perbuatan secara diam-diam,dan mengganti kerugian melalui mekanisme denda damai yang dianggap kurang tepat.

Mahfud meminta pemerintah berhenti mencari pembenaran atas gagasan yang dianggap menyalahi aturan. Ia mengajak seluruh pihak untuk menjaga prinsip bernegara dengan menghormati hukum dan mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik.

Mahfud MD Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan daripada Koruptor Diminta Mengaku

Mahfud MD Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan daripada Koruptor Diminta Mengaku

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset adalah solusi efektif dalam menangani kasus korupsi, dibandingkan meminta koruptor mengaku secara diam-diam.

Menurut pakar hukum tata negara itu, pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan solusi bagi pemerintah ketimbang mencari-cari landasan hukum lain, seperti denda damai, yang sebenarnya tidak bisa diterapkan buat menangani tindak pidana korupsi.

"Salah kalau mengatakan undang-undang untuk mengembalikan aset itu tidak ada jalannya. Undang-Undang Perampasan Aset diberlakukan saja. Itu lebih gampang," kata Mahfud di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024), seperti dikutip dari Antara.

Mahfud Sebut Sudah Usulkan Ampuni Koruptor Secara Terbuka Sejak 2001

Mahfud Sebut Sudah Usulkan Ampuni Koruptor Secara Terbuka Sejak 2001

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan sudah pernah mengusulkan pengampunan bagi koruptor secara terbuka sebagai solusi mencegah praktik penyelesaian kasus secara diam-diam.

Usulan itu disampaikan ketika dia menjabat sebagai Menteri Kehakiman pada 2001, lalu dituangkan dalam bukunya berjudul "Setahun Bersama Gus Dur" terbit pada 2003.

Mahfud menjelaskan, ide ini terinspirasi dari pendekatan yang dilakukan beberapa negara di Afrika. Pengampunan diberikan secara terbuka agar transparansi terjaga.

MAKI Ingatkan Prabowo, Tak Ada Sejarahnya Presiden Ampuni Koruptor

MAKI Ingatkan Prabowo, Tak Ada Sejarahnya Presiden Ampuni Koruptor

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, belum pernah ada Presiden RI yang memberikan pengampunan terhadap koruptor.

Menurutnya, jika koruptor diampuni melalui grasi, amnesti, ataupun abolisi, itu juga akan menjadi masalah.

"Kalau pendapat Pak Yusril mengatakan itu grasi, amnesti, abolisi, itu juga jadi masalah. Karena grasi selama ini tidak pernah diterapkan pada kasus korupsi. Presiden, siapapun itu, setahu saya tidak memberikan pengampunan terhadap kasus korupsi," ujar Boyamin kepada Kompas.com, Jumat (27/12/2024).

Menteri Hukum Sebut Koruptor Bisa Diampuni Lewat Denda Damai, MAKI: Jangan Melawak...

Menteri Hukum Sebut Koruptor Bisa Diampuni Lewat Denda Damai, MAKI: Jangan Melawak...

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menganggap Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sedang melawak karena menyebut koruptor bisa diampuni melalui denda damai.

"Jangan melawak lah, lawakannya terlalu lucu kalau Pak Menkum itu," ujar Boyamin sambil tertawa saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/12/2024).

Boyamin menjelaskan, denda damai hanya dikenal dalam UU Tindak Pidana Ekonomi.

Ia mencontohkan, denda damai hanya berlaku bagi kasus penyelundupan hingga pemalsuan merek.

Kritik Denda Damai Koruptor, ICW: Pengembalian Kerugian Negara Tak Hapus Tindak Pidana

Kritik Denda Damai Koruptor, ICW: Pengembalian Kerugian Negara Tak Hapus Tindak Pidana

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh koruptor.

Ketentuan itu diatur Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ini disampaikan Peneliti ICW Diky Anandya menanggapi pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menilai pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa diberikan melalui denda damai.

"Sudah jelas sebetulnya kalau kita mengacu dalam Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di sana disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak menghapus tindak pidana sama sekali," kata Diky saat dihubungi, Jumat (27/12/2024).

Denda Damai Dalam UU Kejaksaan Bukan Untuk Mengampuni Koruptor

Denda Damai Dalam UU Kejaksaan Bukan Untuk Mengampuni Koruptor

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa ketentuan denda damai yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang baru tidak bisa digunakan untuk menyelesaikan masalah tindak pidana korupsi atau tipikor.

Penegasan ini sekaligus membantah pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, yang menyebutkan bahwa selain pengampunan dari presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui denda damai karena sudah ada aturannya dalam UU Kejaksaan terbaru.

“Denda damai dalam UU Kejaksaan itu bukan untuk pengampunan koruptor tapi penyelesaian perkara tindak pidana ekonomi seperti kepabeanan, cukai, hingga pajak,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada Kompas.com, Kamis (26/12/2024)

Mahfud MD: Mana Ada Korupsi Diselesaikan dengan Damai, Korupsi Baru Itu...

Mahfud MD: Mana Ada Korupsi Diselesaikan dengan Damai, Korupsi Baru Itu...

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, menyelesaikan korupsi melalui cara damai justru menjadi korupsi baru, yakni kolusi.

Menurut Mahfud, undang-undang terkait pemberantasan korupsi maupun hukum acara pidana di Indonesia tidak membenarkan penyelesaian korupsi dengan denda damai.

Wacana ini sebelumnya dilontarkan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat berbicara mengenai pengampunan atau amnesti bagi narapidana, termasuk koruptor. 

Melansir Antara, Andi mengungkapkan bahwa pengampunan kepada koruptor bisa dimungkinkan tanpa lewat presiden. Sebab, menurutnya, Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberikan ruang kepada jaksa agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara yang dihadapi mereka.

Pukat UGM: Tindak Pidana Korupsi Tak Bisa Diselesaikan dengan Denda Damai

Pukat UGM: Tindak Pidana Korupsi Tak Bisa Diselesaikan dengan Denda Damai

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, tindak pidana korupsi tidak bisa diselesaikan dengan denda damai.

Ia menyebutkan, denda damai hanya bisa diperuntukkan untuk tindak pidana ekonomi.

"Tindak pidana korupsi tidak bisa diselesaikan dengan denda damai. Mengapa? Karena denda damai itu khusus untuk tindak pidana ekonomi yang diatur dalam Undang-Undang Darurat (UU Drt) Nomor 7 Tahun 1955," kata Zaenur saat dihubungi, Kamis (26/12/2024).

Soal Denda Damai, Mahfud Sindir Menteri Gemar Cari Pembenaran untuk Hal Salah

Soal Denda Damai, Mahfud Sindir Menteri Gemar Cari Pembenaran untuk Hal Salah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengaku heran karena menteri terkait hukum saat ini selalu mencari pasal pembenar untuk mendukung gagasan presiden meskipun keliru.

Pernyataan ini disampaikan Mahfud saat dimintai tanggapan terkait pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyebut koruptor bisa diampuni dengan mekanisme denda damai.

“Saya heran ya. Menteri terkait dengan hukum itu sukanya mencari dalil atau pasal pembenar terhadap apa yang disampaikan oleh presiden,” kata Mahfud saat ditemui awak media di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

Mahfud Tegaskan Denda Damai untuk Tindak Pidana Ekonomi, Bukan Mengampuni Koruptor

Mahfud Tegaskan Denda Damai untuk Tindak Pidana Ekonomi, Bukan Mengampuni Koruptor

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, denda damai tidak bisa diterapkan untuk mengampuni koruptor.

Mahfud menjelaskan, denda damai hanya bisa diterapkan dalam tindak pidana ekonomi yang meliputi perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan.

“Korupsi enggak masuk,” kata Mahfud saat ditemui di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

Mahfud menuturkan, penerapan denda damai diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf K Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Wacana Denda Damai Ampuni Koruptor, Mahfud MD: Bukan Salah Kaprah, Salah Beneran

Wacana Denda Damai Ampuni Koruptor, Mahfud MD: Bukan Salah Kaprah, Salah Beneran

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bahwa pelaku korupsi bisa diampuni dengan mekanisme denda damai bukan sekadar salah kaprah, melainkan benar-benar salah.

Mahfud mengatakan, denda damai hanya bisa diterapkan pada tindak pidana ekonomi yang meliputi perkara di perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan, bukan untuk mengampuni koruptor.

“Saya kira bukan salah kaprah, salah beneran. Kalau salah kaprah itu biasanya sudah dilakukan, terbiasa meskipun salah. Ini belum pernah dilakukan kok,” kata Mahfud saat ditemui di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

Ketua Komjak Dorong Faktor Pengali dalam Denda Damai untuk Koruptor

Ketua Komjak Dorong Faktor Pengali dalam Denda Damai untuk Koruptor

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Pujiyono Suwadi mengusulkan penerapan faktor pengali dalam pengembalian kerugian negara melalui denda damai bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Usulan ini dia sampaikan merespons pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas terkait konsep denda damai yang belum diatur secara rinci.

“Kalau denda damai itu diproses dan kasus diberhentikan tanpa pengadilan, pelaku korupsi harus mengembalikan uang dengan jumlah berlipat,” kata Pujiyono kepada Kompas.com, Kamis (26/12/2024).

Soal Denda Damai Koruptor di UU Kejaksaan, Pakar: Aturan yang Berlaku UU Tipikor

Soal Denda Damai Koruptor di UU Kejaksaan, Pakar: Aturan yang Berlaku UU Tipikor

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli pidana dari Universitas Trisakti Albert Aries berpandangan bahwa pemidanaan badan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat ini masih tetap berlaku untuk menghukum koruptor sebagai bentuk keadilan korektif.

Hal ini disampaikan Albert menanggapi isu denda damai yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang diwacanakan sebagai bentuk pengampunan bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

"Untuk tindak pidana korupsi, saat ini masih berlaku Pasal 4 UU Tipikor sebagai lex specialis, yang menentukan bahwa pengembalian kerugian keuangan atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku korupsi," kata Albert saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (26/12/2024).

Kejagung: Kasus Korupsi Tak Diselesaikan Lewat Denda Damai, tapi Uang Pengganti

Kejagung: Kasus Korupsi Tak Diselesaikan Lewat Denda Damai, tapi Uang Pengganti

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menjelaskan bahwa mekanisme denda damai tidak berlaku untuk penyelesaian kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Dia menegaskan, kasus tipikor memiliki kerangka hukum tersendiri melalui Undang-Undang Tipikor dan tidak masuk dalam kategori tindak pidana ekonomi yang dapat diselesaikan dengan denda damai.

Kalau pun ada uang yang harus dibayarkan, maka harus melewati mekansime uang pengganti yang jumlahnya diputuskan pengadilan. 

"Kalau tipikor, penyelesaiannya berdasarkan undang-undang tipikor. Tidak ada mekanisme denda damai di sana, hanya ada pembayaran uang pengganti," ujar Harli kepada Kompas.com, Kamis (26/12/2024).

Soal Koruptor Diampuni lewat Denda Damai, Ahmad Sahroni: Efek Jera Harus Tetap Ada

Soal Koruptor Diampuni lewat Denda Damai, Ahmad Sahroni: Efek Jera Harus Tetap Ada

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni menilai, pengampunan koruptor lewat denda damai harus tetap memberikan efek jera.

Efek jera tersebut, menurutnya, bisa berupa denda tinggi terhadap koruptor, penyitaan aset, atau sanksi sosial dan profesional.

"Saya berpendapat format hukuman ini tetap harus ada efek jeranya," kata Sahroni saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).

"Apakah selain mengembalikan hasil korupsi juga ditambah denda yang tinggi atau penyitaan aset. Atau bisa juga sanksi sosial dan profesional, intinya harus ada efek jera yang kuat," imbuhnya.

Bukan Korupsi, Ini Kasus Yang Bisa Diselesaikan Lewat Denda Damai

Bukan Korupsi, Ini Kasus Yang Bisa Diselesaikan Lewat Denda Damai

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, ada kasus-kasus yang bisa diselesaikan dengan mekanisme Denda Damai.

Beberapa kasus tersebut masuk dalam tindak pidana ekonomi, diantaranya kepabeanan, cukai, hingga perpajakan.

Denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh jaksa agung.

Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat (UU Drt) Nomor 7 Tahun 1955 yang telah diadopsi ke dalam pasal 35 (1) huruf K UU No 11 Tahun 2021.

Kejagung: Denda Damai Hanya Untuk Tindak Pidana Ekonomi, Korupsi Tak Termasuk

Kejagung: Denda Damai Hanya Untuk Tindak Pidana Ekonomi, Korupsi Tak Termasuk

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menegaskan, denda damai yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan tidak bisa digunakan untuk penyelesaian Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.

Denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.

Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana ekonomi yang menyebabkan kerugian negara.

“Klasternya beda, kalau denda damai itu hanya untuk undang-undang sektoral. Karena itu adalah turunan dari Pasal 1 Undang-Undang Darurat (UU Drt) Nomor 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi,” kata Harli kepada Kompas.com, Kamis (26/12/2024).