Denda Rp600 Ribu

Taruh Barang Bekas di Jalan, Pengepul di Padang Didenda Rp 600 Ribu

Taruh Barang Bekas di Jalan, Pengepul di Padang Didenda Rp 600 Ribu

()

PADANG, KOMPAS.com – Seorang pengepul barang bekas di Kota Padang, Sumatera Barat, dijatuhi denda Rp 600 ribu karena meletakkan barang-barang bekas dan rongsokannya di badan jalan.

Hal ini diungkapkan Kasatpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, Kamis (14/11/2024).

"Pengepul barang bekas tersebut sudah sering kita peringatkan namun masih membandel. Makanya, pengepul tersebut kita tipiringkan dan didenda sebanyak Rp 600 ribu," ujar Chandra kepada sejumlah media.

Selain pengepul barang bekas, pada sidang tipiring yang digelar pada hari yang sama, hakim memberi sanksi denda Rp 300 ribu kepada 9 pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan.