138 WNA di Bali Dideportasi Sepanjang 2024 karena Terlibat Prostitusi hingga Penipuan
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 138 warga negara asing (WNA) di Bali dideportasi sepanjang 2024.
Para WNA itu ditindak karena melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari melanggar batas izin tinggal hingga tindakan kriminal.
"Dari jumlah itu, sebanyak 15 kasus adalah prostitusi daring dan menjadi perhatian khusus untuk dilakukan pengawasan terhadap modus serupa," kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Bali, dilansir Antara, Jumat (3/1/2025).
Para WNA yang dideportasi itu juga terlibat penipuan daring (6 kasus), melebihi masa izin tinggal (64 kasus), tidak melaporkan perubahan status sipil (2 kasus), penyalahgunaan izin tinggal (51 kasus), hingga penganiayaan, mengganggu ketertiban umum, perampokan.