Derma Roller Dijual Bebas, tapi Hanya Ria Agustina yang Ditangkap
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka Ria Agustina (33), Raden Ariya, menyebutkan, alat treatment derma roller yang digunakan kliennya di klinik Ria Beauty dijual secara bebas di pasaran.
Oleh karenanya, ia justru mempertanyakan pengawasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lantaran alat tersebut dijual bebas tanpa izin.
“Kalau terkait tidak memiliki izin, itu justru kami mempertanyakan lagi ke Kementerian Kesehatan. Itu kan dijual bebas juga, dan mungkin jika alat tersebut itu merugikan masyarakat, baiknya itu lebih baik ditarik saja, dan dilarang,” ujar Raden di Polda Metro Jaya, Senin (9/12/2024).